1. Sukarela / Voluntary
Penelitian harus berifat sukarela/voluntary,
tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau
adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin
kesukarelaan pasien, sebagai objek penelitian, maka diperlukang informed
consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten mangambil
keputusan,misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka
harus mendapat ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek
penelitian tersebut.
2. Informend consesent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa
dalam mengadakan penelitian, penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya
kepada objek penelitian. Selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi
yang diberikan sudah adekuat, juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari
objek penelitian.
3. Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka indentitas
obyek penelitian baik individu, kelompok maupun maupun institusi.
4. Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu
keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri,
aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri
atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
5. Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil,bayi,anak
balita,usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang
tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas
dalam suatu masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar