Jumat, Juli 26

Hak dan Kewajiban Bidan

Pengertian Bidan - Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.


Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya



hak bidan, pengertian bidan, kewajiban bidan

B. Hak dan Kewajiban Bidan

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. 


Norma –norma tersebut berupa petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan laranga-larangan yaitu ketentuan kententuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.



Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah :


  • Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
  • Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
  • Kesinambungan pelayanan kebidanan (continue)
  • Penerimaa jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
  • Ketercapaian pelayanan kebidanan (accesible)
  • Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
  • Efesiensi pelayanan kebidanan (effecent)
  • Mutu palayanan kebidanan (quality)

Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasan pasien yang dilayani oleh Bidan.


Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.



1. Hak Bidan


  • Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melakasanakan tugsa sesuai denga profesinya.
  • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan.
  • Bidan berhak menolak keinginan pasien/ kliendan keluarga yang beertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
  • Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
  • Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesahjeteraan yang sesuai.

2. Kewajiban Bidan
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :

  • Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  • Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  • Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  • Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
  • Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
  • Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  • Penutup (1 butir)

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar: